Bareskrim Polri Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro, Siapa Mereka?
Sabtu, 09 April 2022 – 18:33 WIB

Logo Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," bebernya.
Dalam kasus penipuan itu, sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp 97 miliar.
Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro.
Adapun tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV masih menjadi buronan polisi.
"Lima sudah ditangkap, yakni FR, RK, RS, RU, dan RS," tutup Whisnu. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri kembali menangkap 2 tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gotrade & TradingView Kolaborasi Menghadirkan Revolusi Trading
- Pluang Sukses Raih Lebih dari 10.000 Peserta di Ultimate Trading Championship Dalam 3 Minggu
- Pilih Trading atau Investasi? Upbit Indonesia Berikan Panduan untuk Strategi Kripto yang Tepat
- PT Valbury Asia Futures Luncurkan Fitur Smart Order, David Gunawan Beberkan Keunggulannya
- Jangan Sampai Salah Strategi, Ini Perbedaan Trading Aktif & Investasi Pasif
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89