Bareskrim Polri Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro, Siapa Mereka?
Sabtu, 09 April 2022 – 18:33 WIB
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," bebernya.
Dalam kasus penipuan itu, sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp 97 miliar.
Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro.
Adapun tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV masih menjadi buronan polisi.
"Lima sudah ditangkap, yakni FR, RK, RS, RU, dan RS," tutup Whisnu. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri kembali menangkap 2 tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Ini Peran Broker Global dalam Pertumbuhan Pasar Forex yang Pesat
- NEEXBIT Ciptakan Ekosistem Trading Aman dengan Sistem Risiko Inovatif
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!
- Program Swap Promo Memungkinkan Trader Bertransaksi Tanpa Biaya