Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Bos Gulaku
Selasa, 25 September 2018 – 07:38 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn
"Dengan ditolak (praperadilan), membuktikan Polri sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku," tandas dia. (cuy/jpnn)
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf yang menjadi terlapor kasus penipuan dan TPPU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI