Bareskrim Polri Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri melimpahkan perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/1) ini.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebelum pelimpahan dilakukan, mereka sudah berkoordinasi dengan Kejagung.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebelum pelimpahan dilakukan, mereka sudah berkoordinasi dengan Kejagung.
“Hari ini dilimpahkan dua tersangka, dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," ujar Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Adapun dua tersangka yang dilimpahkan, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Hal ini dilakukan karena Honggo masih buron sampai sekarang.
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, pelimpahan ini merupakan upaya Bareskrim menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
"Jadi ini adalah bagian dari upaya kami menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, di mana kasus kondensat ini berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 2,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 37 triliun," ujar dia.
Jajaran Bareskrim Polri melimpahkan perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/1) ini.
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan