Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 41 saksi, 18 ahli. Dan pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (16/8).
Lebih lanjut, akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) sejauh mana penyidikan yang sudah dilaksanakan.
“Tentu saja berkas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8).
Bareskrim Polri limpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral