Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberi keterangan di Mabes Polri, Selasa (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Adapun Roy Suryo dilaporkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu pada 20 Juni 2022.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022

Pelimpahan kasus tersebut diinformasikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Bareskrim sudah melimpahkan ke Polda Metro," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Selasa (28/6).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan seusai menggelar perkara. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu.

"Status perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya.

Dedi memastikan Polri bakal profesional dalam menangani perkara Roy Suryo tersebut.

Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News