Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Adapun Roy Suryo dilaporkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu pada 20 Juni 2022.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022
Pelimpahan kasus tersebut diinformasikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Bareskrim sudah melimpahkan ke Polda Metro," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Selasa (28/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan seusai menggelar perkara. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
"Status perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya.
Dedi memastikan Polri bakal profesional dalam menangani perkara Roy Suryo tersebut.
Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE