Bareskrim Polri Memburu Pemilik Rumah Mewah, Dia Ternyata...
Senin, 18 April 2016 – 14:49 WIB

ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
Saat ini mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengusut kasus perdagangan ginjal. Selain menetapkan tiga tersangka, Herry Susanto, Tana Priatna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat