Bareskrim Polri Menaikkan Kasus ACT ke Tahap Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7).
Dia menambahkan peningkatan penanganan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, meyakini bahwa ada dugaan pidana dalam kasus itu.
"Nanti bila ada perkembangan kami update kembali," kata Ramadhan.
Mabes Polri menduga ACT menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi.
Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga ACT yang diduga melibatkan Ibnu Khajar dan Ahyudin.
"Telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7).
Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus ACT dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Begini penjelasan Brigjen Ahmad Ramadhan.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana