Bareskrim Polri Menyita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor Terkait Kasus ACT
Rabu, 27 Juli 2022 – 18:45 WIB
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri telah menyita 44 mobil 12 motor terkait penyidikan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bridgestone Bagikan Tip Merawat Ban Mobil Sebelum Berangkat Liburan Akhir Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Garasi Agan Indonesia Hadirkan Auto Detailing Profesional untuk Mobil dan Motor
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX