Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Bareskrim Mabes Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Bandung pada hari ini, Senin (5/8).
Terpidana Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto diperiksa di Lapas Kebon Waru, sementara Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum terpidan, Roelly Panggabean mengatakan, pemeriksaan tujuh terpidana untuk menindaklanjuti pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
Aep dan Dede merupakan saksi kunci pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Dia belakangan mengaku telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," kata Roelly ditemui di Lapas Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024).
Roelly menuturkan, penyidik Bareskrim ingin mengonfirmasi ihwal laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana.
Pasalnya, para terpidana kasus pembunuhan Vina masih menjalani masa tahanan.
"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," jelasnya.
Bareskrim Mabes Polri memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Bandung hari ini.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya