Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung
jpnn.com, BANDUNG - Bareskrim Mabes Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Bandung pada hari ini, Senin (5/8).
Terpidana Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto diperiksa di Lapas Kebon Waru, sementara Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum terpidan, Roelly Panggabean mengatakan, pemeriksaan tujuh terpidana untuk menindaklanjuti pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
Aep dan Dede merupakan saksi kunci pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Dia belakangan mengaku telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," kata Roelly ditemui di Lapas Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024).
Roelly menuturkan, penyidik Bareskrim ingin mengonfirmasi ihwal laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana.
Pasalnya, para terpidana kasus pembunuhan Vina masih menjalani masa tahanan.
"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," jelasnya.
Bareskrim Mabes Polri memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Bandung hari ini.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung