Bareskrim Polri Sampaikan Perkembangan Terbaru Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Polri Sampaikan Perkembangan Terbaru Kasus Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terbaru kasus terkait Panji Gumilang.

Bareskrim Polri melakukan pemanggilan kedua kepada Panji, terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (1/8).

"Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami panggil sebagai saksi."

"Diharapkan, pada 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

Djuhamdhani mengatakan pihaknya sudah memanggil Panji Gumilang sebagai saksi pada hari Kamis (27/7).

Namun, Panji tidak hadir dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan bersangkutan sakit."

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formal tidak bisa kami buktikan," kata Djuhamdhani.

Penyidik Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terbaru kasus dengan terlapor Panji Gumilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News