Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Tempo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror kepala babi di Gedung Tempo, Jakarta Selatan.
Penyelidikan dilakukan atas dasar adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta mengecek Closed Circuit Television di Pos Satuan Pengamanan gedung Tempo” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (23/3).
Dia menjelaskan saat ini peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan guna proses lanjutan.
“Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi serta pelaksanaan kelengkapan adminitrasi syarat formil penyelidikan” lanjutnya.
Diketahui, Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada Kamis (19/3).
Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan dialamatkan kepada Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima satpam kantor Tempo sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru mengetahui dan membuka paket tersebut pada Kamis (20/3) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah pulang dari liputan bersama rekan jurnalis Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror kepala babi di Gedung Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Soal Teror ke Tempo, Hinca: Tidak Ada Demokrasi Tanpa Media yang Merdeka