Bareskrim Polri Setop Penyidikan Kasus Sadikin Aksa, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tindak pidana perbankan yang menimpa mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Penghentian penyidikan kasus itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus, 15 September 2021.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan kasus dihentikan karena adanya kesepatakan antara dua belah pihak untuk mencabut keterangan.
"Kami hentikan karena ada mekanisme restorative justice, yang mana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan mencabut semua keterangan. Sehingga kami hentikan perkara itu," kata Candra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/11).
Menurut dia, karena keterangan kedua belah pihak dicabut, maka penyidik kekurangan bukti dalam upaya melanjutkan perkara itu.
"Kalau keterangannya dicabut berarti alat bukti kurang, tapi yang utamanya adalah kedua belah pihak ada kesepakatan damai dan mekanisme restorative justice bisa mengakomodir itu," kata Candra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengakui kasus itu dihentikan karena tidak cukupnya alat bukti.
"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti,” kata dia.
Bareskrim Polri memutuskan untuk menyetop penyidikan kasus tindak pidana perbankan yang menyeret nama Sadikin Aksa. Kasus dihentikan karena ada kesepakatan damai dan kurang bukti.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya