Bareskrim Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti.
“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.
“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” kata Ramadhan.
Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video.
Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Selain itu penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- YouTube Menguji Coba Fitur Swipe Up Untuk Pindah Video
- Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Denny Sumargo Merespons Begini
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional