Bareskrim Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian

Bareskrim Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian
Selain menahan Edy Mulyadi, Bareskrim Polri juga menyita akunnya @Bang Edy Channel di YouTube. ANTARA/Laily Rahmawaty.

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Edy  Mulyadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Selain itu penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News