Bareskrim Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian
Selasa, 01 Februari 2022 – 11:48 WIB

Selain menahan Edy Mulyadi, Bareskrim Polri juga menyita akunnya @Bang Edy Channel di YouTube. ANTARA/Laily Rahmawaty.
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Selain itu penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- In the End Linkin Park Tembus 2 Miliar View, Ikuti Jejak Numb di YouTube
- Jadi Psikolog dalam Film Jalan Pulang, Taskya Namya Riset Melalui YouTube
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara