Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Penipuan KSP Indosurya Senilai Rp 18 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim masih mengusut kasus penipuan dan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kedua saksi yang diperiksa antara lain T yang merupakan istri dari salah satu korban KSP Indosurya.
Kemudian JV selaku legal Bank UOB terkait transaksi KSP Indosurya.
“Pemeriksaan dilakukan 6 April 2022,” ungkap Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Jumat (8/4).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita tehadap sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya, yakni Henry Surya.
Adapun aset yang disita, yakni tanah di Kelurahan Kertamaya, Bogor Selatan, Kabupaten Bogor seluas 2.000 meter persegi.
Kemudian penyidik tengah mengajukan izin penyitaan terhadap aset tersangka lainnya di Apartemen Sudirman Suite.
"Penyidik menyita aset tanah atas nama HS seluas 2.000 meter persegi seharga mencapai Rp 18 miliar," kata Gatot.
Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus penipuan KSP Indosurya senilai Rp 18 miliar milik Henry Surya.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya