Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Penipuan KSP Indosurya Senilai Rp 18 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim masih mengusut kasus penipuan dan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kedua saksi yang diperiksa antara lain T yang merupakan istri dari salah satu korban KSP Indosurya.
Kemudian JV selaku legal Bank UOB terkait transaksi KSP Indosurya.
“Pemeriksaan dilakukan 6 April 2022,” ungkap Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Jumat (8/4).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita tehadap sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya, yakni Henry Surya.
Adapun aset yang disita, yakni tanah di Kelurahan Kertamaya, Bogor Selatan, Kabupaten Bogor seluas 2.000 meter persegi.
Kemudian penyidik tengah mengajukan izin penyitaan terhadap aset tersangka lainnya di Apartemen Sudirman Suite.
"Penyidik menyita aset tanah atas nama HS seluas 2.000 meter persegi seharga mencapai Rp 18 miliar," kata Gatot.
Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus penipuan KSP Indosurya senilai Rp 18 miliar milik Henry Surya.
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini