Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Penipuan KSP Indosurya Senilai Rp 18 Miliar
Kuasa hukum korban KSP Indosurya Alvin Lim mengungkapkan kejanggalan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya oleh pihak Mabes Polri.
Kejanggalan yang dimaksu Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi, tersangka, dan penyidik.
Dirinya menduga ada perlakuan spesial kepada saksi atau tersangka.
Alvin Lim juga meyakini apabila penyidikan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka penyidik atau saksi
tidak mungkin lupa membubuhkan tandatangannya.
"Sehingga di sinilah bisa ada (BAP) yang tidak ditandatangani," ungkap Alvin Lim.
Kejanggalan kedua mengutip Surat Kejaksaan Agung pada tanggal 9 Juli 2021.
Dirinya mengaku heran karena banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan tidak ada tanda tangan saksi, penyidik, dan orang yang menguasai barang.
Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus penipuan KSP Indosurya senilai Rp 18 miliar milik Henry Surya.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi