Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Penipuan KSP Indosurya Senilai Rp 18 Miliar

Kuasa hukum korban KSP Indosurya Alvin Lim mengungkapkan kejanggalan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya oleh pihak Mabes Polri.
Kejanggalan yang dimaksu Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu berupa berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi, tersangka, dan penyidik.
Dirinya menduga ada perlakuan spesial kepada saksi atau tersangka.
Alvin Lim juga meyakini apabila penyidikan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka penyidik atau saksi
tidak mungkin lupa membubuhkan tandatangannya.
"Sehingga di sinilah bisa ada (BAP) yang tidak ditandatangani," ungkap Alvin Lim.
Kejanggalan kedua mengutip Surat Kejaksaan Agung pada tanggal 9 Juli 2021.
Dirinya mengaku heran karena banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan tidak ada tanda tangan saksi, penyidik, dan orang yang menguasai barang.
Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus penipuan KSP Indosurya senilai Rp 18 miliar milik Henry Surya.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Kinerja Juru Sita dari PN Jakut Dipertanyakan, Tak Memasang Plang Ketika Eksekusi
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya