Bareskrim Polri Sita Ekstasi Jenis Baru Asal Jerman

Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan.
"Total barang bukti yakni ekstasi sebanyak 13865 butir, beserta tiga unit telepon genggam," ungkap Krisno.
Dia menjelaskan selain pengedar ekstasi, Bareskrim Polri juga menangkap pengedar 45 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. Sabu-sabu itu diproduksi di Myanmar.
Para tersangka berinisial ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44) mengedarkan barang haram itu lewat jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera.
“Para tersangka mengemas sabu-sabu itu dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir,” tegas Krisno.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri menemukan ekstasi jenis baru yang berasal dari Jerman. Ekstasi ini memiliki berat yang berbeda dan warna hijau kekuningan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya