Bareskrim Polri Sita Harta Pembuat Vaksi Palsu

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri berupaya memiskinkan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Hidayat dan Rita merupakan produsen vaksin palsu yang ditangkap di perumahan Kemang Regency Jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku telah menyita harta bergerak maupun tidak bergerak milik kedua pasutri yang kini ditahan di Bareskrim itu.
"Mobil mewah mereka, Pajero Sport warna putih sudah kami sita beserta dokumen kepemilikannya," tegas Agung, Jumat (8/7).
Saat disinggung soal rumah mewah yang dihuni keduanya apakah juga sudah dilakukan penyitaan juga, Agung mengatakan saat ini proses pembelian rumah masih ditelusuri.
"Kami masih cek dulu pembelian rumah itu bagaimana? Kalau dibeli dengan uang hasil kejahatan vaksin palsu pasti kami sita," tuturnya.
Agung juga menambahkan aset-aset lain milik pasutri itu yang ada di luar daerah juga tengah ditelusuri. Bahkan dalam waktu dekat sertifikat beberapa harta tidak bergerak itu akan disita penyidik.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka. Sebanyak 16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri berupaya memiskinkan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Hidayat dan Rita merupakan produsen vaksin
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar