Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur ABK WNI yang Alami Penyiksaan di Kapal Tiongkok

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap agen penyalur ABK asal Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di kapal berbendera Tiongkok, Lu Qing Yuan Yu 901 beberapa waktu lalu.
Pelaku dibekuk di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dini hari tadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menerangkan, pelaku diketahui berinisial SF berusia 44 tahun.
“Benar, ada satu pelaku ditangkap. Dia agen penyalur,” ujar Ferdy ketika dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Ferdy menambahkan, SF diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Hingga kini SF terus diperiksa intensif.
“Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar. Nyatanya korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, ada dua ABK asal Indonesia nekat kabur dari kapal Tiongkok lantaran kerap dapat penyiksaan.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap agen penyalur ABK asal Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di kapal berbendera Tiongkok, Lu Qing Yuan Yu 901 beberapa waktu lalu.
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO