Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur ABK WNI yang Alami Penyiksaan di Kapal Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap agen penyalur ABK asal Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di kapal berbendera Tiongkok, Lu Qing Yuan Yu 901 beberapa waktu lalu.
Pelaku dibekuk di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dini hari tadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menerangkan, pelaku diketahui berinisial SF berusia 44 tahun.
“Benar, ada satu pelaku ditangkap. Dia agen penyalur,” ujar Ferdy ketika dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Ferdy menambahkan, SF diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Hingga kini SF terus diperiksa intensif.
“Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar. Nyatanya korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, ada dua ABK asal Indonesia nekat kabur dari kapal Tiongkok lantaran kerap dapat penyiksaan.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap agen penyalur ABK asal Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di kapal berbendera Tiongkok, Lu Qing Yuan Yu 901 beberapa waktu lalu.
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap