Bareskrim Polri Tangkap Penipu Putri Arab Saudi
Rabu, 29 Januari 2020 – 20:50 WIB

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra. Foto: dokumen JPNN
Atas ulahnya, pelaku kini harus ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penipuan berinisial EAH alias Eka, yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya