Bareskrim Polri Tangkap Penipu Putri Arab Saudi

Bareskrim Polri Tangkap Penipu Putri Arab Saudi
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra. Foto: dokumen JPNN

Atas ulahnya, pelaku kini harus ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penipuan berinisial EAH alias Eka, yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News