Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim memasuki babak baru.
Kabar terbaru, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bakal menyampaikan secara lengkap perkembangan kasus Saifudin dalam keterangan resmi siang ini.
"Nanti mau dirilis. Nanti disampaikan Pak Karo Penmas. Sebelum jam 12," kata Kombes Gatot.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifudin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.
Pendeta Saifudin Ibrahim resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut pernyataanya meminta Menaq Yaqut agar menghapus 300 ayat Al-Qu'ran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata