Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim jadi tersangka penistaan agama. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI. (cr3/jpnn)

 

 


Pendeta Saifudin Ibrahim resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut pernyataanya meminta Menaq Yaqut agar menghapus 300 ayat Al-Qu'ran


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News