Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus bereaksi atas langkah Bareskrim Polri yang menolak laporannya terkait persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024.
“Aneh dan tidak masuk diakal sehat publik ketika Bareskrim Polri mengarahkan para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara melapor ke Bawaslu atau Gakumdu dengan alasan persoalan Sirekap masuk yurisdiksi Bawaslu/Gakumdu,” ujar Petrus Selestinus, Kamis (7/3).
Petrus menilai kekuasaan yang bersumber dari semangat dinasti politik dan nepotisme saat ini telah melanda suprastruktur politik pada lintas lembaga tinggi negara dan diperkuat dengan kroni-kroni kekuasaan di lembaga negara.
Dia menilai hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat dan sistem demokrasi.
Menurut Petrus, Pemilu yang luber dan Jurdil merupakan asas pemilu yang dijamin konstitusi dan UU Pemilu.
Bahkan pemilu dinyatakan sebagai sarana mewujudkan prinsip "kedaulatan berada di tangan rakyat" dan dilaksanakan menurut UUD, sehingga wajib dijunjung tinggi oleh siapapun juga.
“Ketika hasil Pemilu dicoba dimanipulasi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab dengan motif politik dan/atau ekonomi, demi memenangkan Paslon tertentu, maka di situlah kejahatan politik terjadi dan mengancam "daulat rakyat" dengan "daya rusak" yang tinggi terhadap sendi-sendi demokrasi,” ujar Petrus.
Kualifikasi Delik Biasa.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus bereaksi atas langkah Bareskrim Polri yang menolak laporannya terkait persoalan Sirekap Pemilu 2024.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online