Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
Ke Mana Muruah Polri?
Petrus mengatakan TPDI dan Perekat Nusantara merasa hak atau kewajiban berdasarkan UU untuk melapor kepada Polri telah dilecehkan oleh Barsekrim Polri dengan alasan yang berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain.
Hal itu mendorong Petrus mempertanyakan ke mana muruah Polri.
Petrus menilai sikap Bareskrim Polri terkesan seolah-olah menggadaikan sebagian wewenangnya terkait tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas kepemiluan kepada Bawaslu.
Padahal kedudukan Polri di Bawaslu sebagai "subordinasi", ia berada dalam organ Gakumdu yang secara struktur melekat di bawah Bawaslu (Pasal 476 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu).
Di sinilah runtuhnya muruah Polri, karena hanya demi Pemilu menolak Laporan Masyarakat dan mengarahkan Masyarakat melapor ke Bawaslu, seolah-olah seluruh atau sebagian wewenang Polri tergadaikan dan menjadi subordinasi dari Bawaslu.
Yurisdiki Bareskrim
Petus mengingatkan kejahatan menyebarkan berita bohong menggunakan ITE, tunduk pada sejumlah pasal perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Karena itu, ia tidak tunduk pada UU No. 7 Tahun 2017 Tantang Pemilu.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus bereaksi atas langkah Bareskrim Polri yang menolak laporannya terkait persoalan Sirekap Pemilu 2024.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online