Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh

Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dokumentasi pribadi

Begitu pula dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tidak mengecualikan berlakunya beberapa pasal terkait ketentuan Pidana di dalam  UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu soal kewenangan penanangan kejahatan "Penyebaran Berita Bohong" termasuk berita bohong melalui ITE yang merupakan tindak pidana biasa.

Fakta lain, di dalam BAB II, UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terdapat 67 pasal (488 s/d 554), mengatur tentang "Ketentuan Pidana Pemilu", tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang kejahatan Penyebaran Berita Bohong dengan menggunakan Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pemilu.

“Dengan demikian, penolakan Laporan Polisi dari TPDI dan Perekat Nusantara, tidak berbasis pada alasan yuridis, tetapi lebih kepada alasan politis. Suasana kebatinan Polri selama Pemilu 2024 dicurigai sebagai tidak netral atau memihak pada Paslon Capres-Cawapres tertentu,” ujar Petrus.(fri/jpnn)

Koordinator TPDI Petrus Selestinus bereaksi atas langkah Bareskrim Polri yang menolak laporannya terkait persoalan Sirekap Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News