Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Polri juga menangkap 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti (barbuk).
"Menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap tiga kasus judi online dari tiga situs yang berbeda.
"Kami melakukan pengungkapan terhadap tiva kasus judi online dengan situs. Pertama 1xbet, W88, dan liga ciputra," lanjutnya.
Wahyu menyebutkan dari kasus 1xbet, pihaknya menangkap orang tersangka.
"Kasus kedua mengenai perjudian online di website w88 yang diungkap pada 30 mei 2024 kami melakukan penangkapan terhadap tujug orang tersangka," jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus di situs Liga ciputra, Bareskrim menangkap sebelas orang tersangka.
Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
- Data NPWP Bocor, Bareskrim Lakukan Penyelidikan
- Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Baca
- Direktorat PPA-PPO Bareskrim jadi Terobosan Baru Tangani Kekerasan Perempuan & Anak
- Kemenkominfo Sebut Kesenangan yang Ditawarkan Judi Online Hanya Kebohongan
- Menkominfo: Kami Telah Menututp Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
- INW Apresiasi Prestasi Polri dalam Berantas, Sorot Kinerja Lapas