Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga situs judi online tersebut.

Lalu, para tersangka mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

"Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," kata Wahyu.

Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan perputaran uang melalui cripto currency dan money changer.

"Jadi, penggunaan cripto currency sudah digunakan dalam perputaran uang perjudian online ini dan juga memanfaatkan adanya money changer," pungkas Wahyu.(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News