Bareskrim Polri Ungkap Motif Bos Sekte Penghapus Utang
Kamis, 16 Agustus 2018 – 18:51 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara.
Diketahui, kegiatan UN Swissindo telah dihentikan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia karena tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku sejak tahun lalu. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menangkap bos United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo), Sino Sugiharto Notonegoro.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS