Bareskrim Polri Ungkap Motif Bos Sekte Penghapus Utang

Bareskrim Polri Ungkap Motif Bos Sekte Penghapus Utang
Soegiharto Notonegoro alias Sino bos sekte pembebas utang dibekuk Bareskrim Polri. Foto: jawapos

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara.

Diketahui, kegiatan UN Swissindo telah dihentikan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia karena tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku sejak tahun lalu. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri telah menangkap bos United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo), Sino Sugiharto Notonegoro.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News