Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo

Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo
Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo
JAKARTA - Direktorat V/Tipiter Bareskrim melakukan kajian khusus terhadap dua kasus lingkungan yang menarik perhatian publik. Selain kasus pembalakan liar 14 perusahaan di Riau yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau, juga kasus Lapindo yang berkasnya belum selesai hingga kini.

Hal itu diungkapkan Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Boy Salamuddin. "Untuk kasus Riau, kami mencoba menganalisis bagaimana jika kami kalah dalam praperadilan yang ditujukan kepada Polda Riau itu," kata Boy di Jakarta, Sabtu (10/1). Dalam kasus itu pihak penggugat adalah Walhi. Karena itu, selain penggunaan UU Kehutanan, polisi mencoba menjeratkan UU lain jika polisi dalam praperadilan itu dinyatakan kalah dan harus membuka kembali penyidikannya. "Kasus Lapindo juga jadi perhatian," tambah Boy.

Seperti diberitakan (Jawa Pos, 4/1), Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan tak akan menghentikan penyidikan kasus Lapindo seperti yang dilakukan polisi dalam kasus pembalakan liar 14 perusahaan di Riau. Meski pihaknya kesulitan memenuhi berkas penyidikan karena ada perbedaan pendapat saksi ahli yang saling bertentangan, polisi akan terus mencoba peluang untuk menyelesaikan kasus Lapindo.

Namun, polisi menghentikan kasus Riau. Alasannya, polisi sudah maksimal melengkapi berkas, namun selama 22 bulan berkas itu bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian. Untuk alasan itulah, demi kepastian hukum, SP3 dikeluarkan. Padahal, hingga kini umur berkas Lapindo lebih lama. Tepatnya 27 bulan sejak pelimpahan pertama pada Oktober 2006. (naz/kim)

JAKARTA - Direktorat V/Tipiter Bareskrim melakukan kajian khusus terhadap dua kasus lingkungan yang menarik perhatian publik. Selain kasus pembalakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News