Bareskrim Proses Aduan Pengusaha Korban Faktur Pajak Bodong
Mariana mengklaim bahwa PT LG Pekanbaru menerbitkan faktur pajak atas nama pembeli Alexander Patra, sementara barangnya tidak diserahkan kepada Alexander karena memang barang yang difakturkan tersebut tidak pernah dipesan suaminya.
"Barang-barang yang difakturkan atas nama Alexander Patra itu adalah barang yang diorder dan dipesan toko-toko lain, Toko kami tidak ada memesan sebanyak itu," kata dia saat dikonfirmasi.
"Pembelian Rp 32 miliar itu adalah pembelian toko-toko lain namun PT LG sengaja buka faktur atas nama suami saya, sehingga suami saya yang akhirnya menanggung akibatnya," jelas dia.
Sedangkan, kata dia, mengenai aturan perpajakan, suaminya sudah mengikuti Sunset Policy (sekarang Tax Amnesty). "Tapi kata petugas pajak ada novum. Ternyata novum itu yang melaporkan adalah PT LG ke pajak dengan omset Rp 33 miliar memakai nama dan NPWP Alexander Patra," kata Mariana.
Menurutnya, novum tersebut tidak berlaku seharusnya dengan Sunset Policy tahun 2008. Bahkan Dirjen Pajak mengapresiasi sikap suaminya tersebut. "Dirjen Pajak kirim tanda bukti terima kasih ke Pak Alex. Semua sudah selesai," ujarnya.
Namun ternyata, kata Mariana ada pemalsuan dari oknum PT LG atas nama Alexander Patra dan NPWP-nya. "Akibat dari tindakan oknum tidak bertanggungjawab, suami saya yang tengah dirawat di rumah sakit, sempat dijebloskan ke penjara," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya memproses laporan pengusaha elektronik Alexander Patra yang membuatnya divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas