Bareskrim Resmi Jebloskan Panji Gumilang ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang merupakan tersangka kasus penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus.
"Penahanan di Rutan Bareskrim," ucap jenderal bintang satu itu.
Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penahanan Panji Gumilang terhitung selama 20 hari mulai dari 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya