Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah diperiksa selama sebelas jam lamanya, Senin (10/1).
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH, penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/1) malam.
Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.
Usai ditetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tegas Ramadhan.
Bareskrim menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia pun langsung ditahan.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka