Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Selasa, 11 Januari 2022 – 05:29 WIB

Ferdinand Hutahaean di Gedung Bareskrim Polri. Dia resmi jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan. Foto: Ricardo/jpnn.com
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.
“Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia pun langsung ditahan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan