Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mempertanyakan pengajuan praperadilan oleh bos Gulaku, Gunawan Jusuf yang dilakukan berulang kali.
Dia menilai, Gunawan sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa Gunawan yang menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian itu kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim, untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Menurut Daniel, ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.
"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN, kok memainkan hukum," kata Daniel.
Namun, pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu.
"Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan pihaknya sebagai pengawas fungsional berharap Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
Permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali bisa berimplikasi pada pendapat hakim dalam sidang.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya