Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mempertanyakan pengajuan praperadilan oleh bos Gulaku, Gunawan Jusuf yang dilakukan berulang kali.
Dia menilai, Gunawan sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa Gunawan yang menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian itu kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim, untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Menurut Daniel, ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.
"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN, kok memainkan hukum," kata Daniel.
Namun, pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu.
"Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan pihaknya sebagai pengawas fungsional berharap Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
Permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali bisa berimplikasi pada pendapat hakim dalam sidang.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi