Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan

Bareskrim Sebut Gunawan Jusuf Permainkan Hukum Praperadilan
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mempertanyakan pengajuan praperadilan oleh bos Gulaku, Gunawan Jusuf yang dilakukan berulang kali.

Dia menilai, Gunawan sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa Gunawan yang menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian itu kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim, untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Menurut Daniel, ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.

"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN, kok memainkan hukum," kata Daniel.

Namun, pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu.

"Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan pihaknya sebagai pengawas fungsional berharap Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali bisa berimplikasi pada pendapat hakim dalam sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News