Bareskrim Sebut Kekasih Nindy Ayunda Kolektor Senpi Ilegal, Koleksinya Mengejutkan
"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan (Dito Mahendra) menguasai dan menyimpan sebagai kolektor. Soal jual beli senpi enggak bisa kita buktikan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman hukuman paling tinggl 20 tahun penjara.
Selain itu, Djuhandhani memastikan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan beberapa orang menyembunyikan Dito Mahendra selama masa pelarian.
"Kami masih menyelidiki dari mana mendapatkan senpi tersebut dan masih menyelidiki orang-orang yang diduga menyembunyikan selama pelariannya," ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim melimpahkan kasus senpi ilegal Dito Mahendra berserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis, 21 Desember 2023.
Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam yaitu tentang kepemilikan senjata milik dipegang oleh Dito. (jlo/jpnn)
Bareskrim sebut kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra sebagai kolektor senpi ilegal. Jumlah koleksinya mengejutkan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar