Bareskrim Sebut Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan perputaran uang dari tiga situs judi online mencapai Rp 1 Triliun.
Hal itu terungkap saat Bareskrim Polri menindak kasus judi online dari tiga situs yang berbeda.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," kata Wahyu.
"Kami melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan situs. Pertama 1xbet, W88, dan liga ciputra," lanjutnya.
Wahyu menyebutkan dari kasus 1xbet, pihaknya menangkap orang tersangka.
"Kasus kedua mengenai perjudian online di website w88 yang diungkap pada 30 mei 2024 kami melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," jelasnya.
Sementara itu untuk kasus di situs Liga ciputra, Bareskrim menangkap 11 orang tersangka.
Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga situs judi online tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan perputaran uang dari tiga situs judi online mencapai Rp 1 Triliun
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya