Bareskrim Sebut Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun
Lalu, para tersangka mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.
"Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," kata Wahyu.
Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer.
"Jadi, penggunaan cripto currency sudah digunakan dalam perputaran uang perjudian online ini dan juga memanfaatkan adanya money changer," kata Wahyu.
Para tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan perputaran uang dari tiga situs judi online mencapai Rp 1 Triliun
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya