Bareskrim Sebut Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun

Lalu, para tersangka mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.
"Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," kata Wahyu.
Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer.
"Jadi, penggunaan cripto currency sudah digunakan dalam perputaran uang perjudian online ini dan juga memanfaatkan adanya money changer," kata Wahyu.
Para tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan perputaran uang dari tiga situs judi online mencapai Rp 1 Triliun
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik