Bareskrim Sebut Rekening Indra Kenz Sudah Diblokir, Isi Saldonya Fantastis

Bareskrim Sebut Rekening Indra Kenz Sudah Diblokir, Isi Saldonya Fantastis
Crazy rich Indra Kenz sedang foto dengan mobil Tesla Model 3. Foto: Instagram/Indra Kenz

Bareskrim Polri sebelumnya secara resmi menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)


Bareskrim menyebut empat rekening milik Indra Kenz telah diblokir. Dalam rekening itu, diketahui Indra menyimpang uang puluhan miliar rupiah.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News