Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan Bos Sinarmas

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra yang dilakukan pengusaha bernama Andri Cahyadi.
Polri juga memastikan bakal menangani kasus dugaan penipuan itu secara profesional dan transparan. Pasalnya, kedudukan petinggi Sinarmas sama di mata hukum.
“Equality before the law. Seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum yang berlaku,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (17/3).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, kasus dugaan penipuan dengan terlapor petinggi Sinarmas akan dilakukan gelar perkara pada Kamis (18/3). Menurut dia, pelapor Andri Cahyadi akan diundang besok.
“Saat ini laporan sedang dikaji, dan rencananya besok Kamis akan dilakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor,” ujarnya.
Sehingga, kata Ahmad, kasus yang dilaporkan oleh Andri Cahyadi ini akan dikaji sebelum ada rencana ke tahap penyidikan.
“Saya belum menyampaikan ke tahap penyidikan, ini baru gelar perkara awal. Saya sampaikan adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan TPPU," kata Ahmad.
Berdasarkan laporan yang beredar, laporan Andri tercatat dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021. Ia melaporkan Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra atas dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri segera menggelar perkara dugaan penipuan dengan terlapor bos Sinarmas.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata