Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan Bos Sinarmas

Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan Bos Sinarmas
Ilustrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri segera menggelar perkara dugaan penipuan dengan terlapor bos Sinarmas.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News