Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan Bos Sinarmas
Rabu, 17 Maret 2021 – 23:49 WIB

Ilustrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri segera menggelar perkara dugaan penipuan dengan terlapor bos Sinarmas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat