Bareskrim segera Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Gelar perkara itu rencananya akan dilakukan penyidik pada Rabu 16 Agustus 2023.
"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu 16 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (14/8).
Ramadhan mengatakan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut penyidik yang telah menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa penyidik telah mengirim undangan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri. Menurutnya, penyidik sudah melakukan wawancara dengan 21 dari 40 saksi yang diundang.
Dari 21 saksi tersebut, 16 orang di antaranya dari pihak pengirim dana, dan lima dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selanjutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain.
Senin ini, ada dua saksi dari YPI yang diperiksa penyidik.
Bareskrim segera melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui