Bareskrim Segera Kirim Surat ke KPK soal OC Kaligis
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mempelajari laporan tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pengacara kondang ini melaporkan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penculikan saat diamankan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, sejauh ini laporan Kaligis masih dipelajari jajarannya.
Dia mengakui, penyidik belum mengajukan surat kepada lembaga pemberangus korupsi itu untuk memeriksa Kaligis sebagai saksi korban. "Kalau sudah, nantikan dikirim surat juga, dipanggil," ujar Budi di Mabes Polri, Senin (10/8).
Saat ini laporan Kaligis ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Masih dipelajari anggota saya," tegas pria yang karib disapa Buwas itu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, mengatakan, surat untuk pemeriksaan Kaligis sedang dibuat. "Nanti akan dikirimkan," katanya di Mabes Polri, Senin (10/8).
Dia menegaskan, sudah dua saksi yang diperiksa dari pihak pelapor. Namun, Anton enggan membeber identitas saksi yang diperiksa tersebut. "Mereka juga tak mau disebut," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya belum berencana memeriksa penyidik KPK yang dilaporkan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mempelajari laporan tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana