Bareskrim Segera Panggil BW Lagi sebelum Limpahkan Perkara ke Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memanggil lagi Bambang Widjojanto sebagai tersangka dugaan rekayasa kesaksian pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010. Pemanggilan itu karena Bareskrim akan segera melimpahkan bekas perkara komisioner nonaktif KPK itu ke kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyerahan berkas perkara BW -sapaan Bambang- akan dipercepat. Sebab, Bambang telah mencabut gugatan praperadilan atas keputusan Polri menjeratnya sebagai tersangka.
"Kami gelar (perkara) dulu, nanti akan ditentukan untuk tahap dua. Intinya akan disegerakan," ujar Victor di Bareskrim Polri, Selasa (16/6).
Hanya saja. Bareskrim belum menentukan jadwal pemanggilan BW. "Itu tergantung penyidik," tegas Victor.
Sebelumnya, BW mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/6). Pencabutan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya bekas pengacara di Lembaga Bantuan Hukum itu juga mencabut gugatan praperadilannya pada 7 Mei.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memanggil lagi Bambang Widjojanto sebagai tersangka dugaan rekayasa kesaksian pada persidangan sengketa Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH