Bareskrim Segera Panggil Samad
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim sudah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pidana yang melibatkan Ketua KPK Abraham Samad. Namun, hingga saat ini Abraham Samad belum berstatus tersangka.
Bareskrim pun memastikan akan memanggil mantan pengacara itu untuk menjalani pemeriksaan. “Tunggu saja setelah ada gelar perkara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Kamis (5/2).
Dia menjelaskan, setelah gelar perkara itu nanti akan dilakukan evaluasi terkait proses penyidikan yang sudah dilakukan anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
"Apakah sudah bisa dilakukan langkah lebih lanjut dan apa langkah selanjutnya, kami menunggu dari penyidik," papar perwira tinggi yang berpengalaman di reserse ini.
Dia pun membenarkan bahwa sprindik untuk kasus Samad sudah keluar. Sprindik itu menjadi dasar penyidik melakukan penyidikan yang berdasarkan keterangan saksi dan ahli, menyita barang bukti untuk dijadikan alat bukti. "Semua langkah penyidikan itu dasar sprindik. Namun belum tetapkan tersangka," paparnya.
Menurutnya polisi menyidik kasus Samad berdasarkan laporan dari KPK Watch terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ketika bertemu dengan orang lain. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim sudah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pidana yang melibatkan Ketua KPK Abraham Samad. Namun, hingga saat ini Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba