Bareskrim Segera Periksa Dua Aktivis ICW
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penecemaran nama baik terhadap ahli hukum Romli Atmasasmita. Dalam waktu dekat, Bareskrim akan memeriksa dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan, serta mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso menyatakan, penyelidikan kasus itu terus berlanjut meski beberapa saat tak terdengar kabarnya. "Lanjut. Itu jalan terus," katanya di Jakarta, Kamis (16/7).
Menurutnya, penyelidikan kasus itu juga tidak akan ditangguhkan karena ada permintaan. ditangguhkan. "Masa kami diatur? Emang boleh dia ngatur," tegas Budi.
Namun demikian mantan Kapolda Gorontalo itu menjamin anak buahnya akan bersikap profesional dalam menangani kasus yang bermula dari laporan Romli itu. "Tidak boleh membeda-bedakan," tegasnya.
Apakah Emerson dan Adnan akan ditetapkan sebagai tersangka? "Nanti kita lihat saja ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tak bisa menerima alasan Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu (8/7).Keduanya beralasan masih menunggu hasil putusan Dewan Pers terkait statemen mereka di dalam pemberitaan yang dilaporkan Romli. Bareskrim pun berencana memanggil kembali Emerson dan Topan.
Budi pun tak mempersoalkan langkah Emerson dan Adnan mengadu ke Dewan Pers. Namun, Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan bahwa soal pencemaran nama baik yang bergulir ke kasus hukum bukanlah urusan Dewan Perse.
“Itu kan bukan harus Dewan Pers. Apa hubungannya? Apa kewenangannya?” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penecemaran nama baik terhadap ahli hukum Romli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat