Bareskrim Segera Periksa Dua Aktivis ICW

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penecemaran nama baik terhadap ahli hukum Romli Atmasasmita. Dalam waktu dekat, Bareskrim akan memeriksa dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan, serta mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso menyatakan, penyelidikan kasus itu terus berlanjut meski beberapa saat tak terdengar kabarnya. "Lanjut. Itu jalan terus," katanya di Jakarta, Kamis (16/7).
Menurutnya, penyelidikan kasus itu juga tidak akan ditangguhkan karena ada permintaan. ditangguhkan. "Masa kami diatur? Emang boleh dia ngatur," tegas Budi.
Namun demikian mantan Kapolda Gorontalo itu menjamin anak buahnya akan bersikap profesional dalam menangani kasus yang bermula dari laporan Romli itu. "Tidak boleh membeda-bedakan," tegasnya.
Apakah Emerson dan Adnan akan ditetapkan sebagai tersangka? "Nanti kita lihat saja ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tak bisa menerima alasan Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu (8/7).Keduanya beralasan masih menunggu hasil putusan Dewan Pers terkait statemen mereka di dalam pemberitaan yang dilaporkan Romli. Bareskrim pun berencana memanggil kembali Emerson dan Topan.
Budi pun tak mempersoalkan langkah Emerson dan Adnan mengadu ke Dewan Pers. Namun, Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan bahwa soal pencemaran nama baik yang bergulir ke kasus hukum bukanlah urusan Dewan Perse.
“Itu kan bukan harus Dewan Pers. Apa hubungannya? Apa kewenangannya?” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penecemaran nama baik terhadap ahli hukum Romli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya