Bareskrim segera Sita Aset Crazy Rich Medan Indra Kenz

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideskus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi Indra Kenz.
Penyidik Bareskrim Polri bahkan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset milik pria berjuluk Crazy Rich Medan itu.
“Akan dilakukan penyitaan aset tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/2).
Ramadhan memastikan sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang segera disita. Hanya saja, dia enggan memerinci apa saja aset-aset yang akan disita tersebut.
Jenderal bintang satu itu memastikan penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri akan segera menyita aset milik tersangka penipuan investasi Crazy Rich Medan Indra Kenz.
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng