Bareskrim: Sekjen Kemenkeu Masih Berstatus Saksi
jpnn.com - JAKARTA – Meski sudah tiga kali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, status Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas.
Menurut Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan Hadiyanto yang merupakan salah satu mantan Komisaris PT TPPI, belum menjadi tersangka. ‘Tidaklah. Namanya proses penyidikan berkembang sampai dimana berikan statement, makanya kita jadikan saksi dulu,” kata Bambang di Mabes Polri, Jumat (23/10).
Dia pun mengaku belum mengetahui persis perkembangan penyidikan kasus ini. Pasalnya, ia baru saja pulang dari luar negeri, memimpin penjemputan tersangka pencurian data nasabah bermodus operandi penggandaan ATM termasuk pencurian nomor PIN nasabah oleh Warga Negara Bulgaria, IIiev Dimitar Nikolov, di Serbia.
“Saya baru datang, seminggu ditinggal ini,” kata mantan Kapolres Metropolitan Jakarta Barat itu.
Sebelumnya diberitakan, Hadiyanto terakhir diperiksa Bareskrim Polri, Rabu (7/10). Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Hadiyanto, setelah sebelumnya Hadiyanto diperiksa untuk kedua kalinya pada Senin (5/10) dalam kasus ini.
Sejauh ini, baru tiga tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno dan mantan Deputi Finasial BP Migas Djoko Harsono. Beberapa saksi juga sudah pernah diperiksa, antara lain, mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.(boy/jpnn)
JAKARTA – Meski sudah tiga kali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, status Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto masih berstatus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional