Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:35 WIB

Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang penelitinya, Donald Fariz atas laporan dua anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding dan Ahmad Yani. "Berikutnya tergantung penyelidikan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada pidana, baru kita akan melangkah ke penyidikan," jelas Ronny.
"Info hari ini, rekan-rekan di Bareskrim melakukan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Ronny Somphie, di Mabes Polri, Rabu (10/7).
Dia menyebutkan langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan bukti permulaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi