Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:35 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang penelitinya, Donald Fariz atas laporan dua anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding dan Ahmad Yani. "Berikutnya tergantung penyelidikan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada pidana, baru kita akan melangkah ke penyidikan," jelas Ronny.
"Info hari ini, rekan-rekan di Bareskrim melakukan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Ronny Somphie, di Mabes Polri, Rabu (10/7).
Dia menyebutkan langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan bukti permulaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina