Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:35 WIB
Terkait saksi-saksi dalam aduan ini, penyidik masih akan mempelajarinya agar kesaksian yang diperoleh bisa memenuhi bukti permulaan yang cukup."Penyidik tentu berawal dari apa yang dilaporkan pihak pelapor terkait persangkaan pidana yang mereka adukan ke bareskrim," pungkasnya.
Baca Juga:
Kasus ini merupakan buntut dari rilis yang dibuat ICW yang menyebut ada 36 anggota DPR RI yang dinilai anti terhadap pemberantasan korupsi. Dua nama di antaranya adalah Sudding dan Ahmad Yani.(fat/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi