Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW

Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Terkait saksi-saksi dalam aduan ini, penyidik masih akan mempelajarinya agar kesaksian yang diperoleh bisa memenuhi bukti permulaan yang cukup."Penyidik tentu berawal dari apa yang dilaporkan pihak pelapor terkait persangkaan pidana yang mereka adukan ke bareskrim," pungkasnya.

Kasus ini merupakan buntut dari rilis yang dibuat ICW yang menyebut ada 36 anggota DPR RI yang dinilai anti terhadap pemberantasan korupsi. Dua nama di antaranya adalah Sudding dan Ahmad Yani.(fat/jpnn)

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News