Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:35 WIB

Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Terkait saksi-saksi dalam aduan ini, penyidik masih akan mempelajarinya agar kesaksian yang diperoleh bisa memenuhi bukti permulaan yang cukup."Penyidik tentu berawal dari apa yang dilaporkan pihak pelapor terkait persangkaan pidana yang mereka adukan ke bareskrim," pungkasnya.
Baca Juga:
Kasus ini merupakan buntut dari rilis yang dibuat ICW yang menyebut ada 36 anggota DPR RI yang dinilai anti terhadap pemberantasan korupsi. Dua nama di antaranya adalah Sudding dan Ahmad Yani.(fat/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025