Bareskrim Serahkan Ahok ke Kejagung Besok, Ditahan nggak yaaa?
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap (P21).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, dengan dinyatakannya kelengkapan berkas tersebut, maka pihaknya akan menyerahkan Ahok beserta barang bukti kepada Kejagung.
"Rencana besok pukul 10.00 diserahkan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Agus enggan berspekulasi apakah Kejagung akan menahan mantan Bupati Belitung Timur itu. Namun umumnya, lanjut dia, ketika Bareskrim tidak menahan suatu tersangka, maka demikianlah dengan Kejagung.
"Itu kewenangan mereka (jaksa). Tapi kalau dari kami tidak tahan, ya biasanya mereka juga tidak menahan," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap (P21). Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup