Bareskrim Serahkan Ahok ke Kejagung Besok, Ditahan nggak yaaa?
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap (P21).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, dengan dinyatakannya kelengkapan berkas tersebut, maka pihaknya akan menyerahkan Ahok beserta barang bukti kepada Kejagung.
"Rencana besok pukul 10.00 diserahkan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Agus enggan berspekulasi apakah Kejagung akan menahan mantan Bupati Belitung Timur itu. Namun umumnya, lanjut dia, ketika Bareskrim tidak menahan suatu tersangka, maka demikianlah dengan Kejagung.
"Itu kewenangan mereka (jaksa). Tapi kalau dari kami tidak tahan, ya biasanya mereka juga tidak menahan," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap (P21). Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional