Bareskrim Serahkan Ahok ke Kejagung Besok, Ditahan nggak yaaa?
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap (P21).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, dengan dinyatakannya kelengkapan berkas tersebut, maka pihaknya akan menyerahkan Ahok beserta barang bukti kepada Kejagung.
"Rencana besok pukul 10.00 diserahkan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Agus enggan berspekulasi apakah Kejagung akan menahan mantan Bupati Belitung Timur itu. Namun umumnya, lanjut dia, ketika Bareskrim tidak menahan suatu tersangka, maka demikianlah dengan Kejagung.
"Itu kewenangan mereka (jaksa). Tapi kalau dari kami tidak tahan, ya biasanya mereka juga tidak menahan," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap (P21). Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nana Sudjana Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Kudus Senilai Rp 382 Juta
- Menko Airlangga Sampaikan Komitmen RI Selesaikan Perundingan IUE CEPA Pada Kuartal I 2025
- Keterlibatan Masyarakat Meningkatkan Amdal Lebih Efektif dan Efisien
- Menteri Ara Siap jika Kena Reshuffle Kabinet
- Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa
- Aliansi Mahasiswa Peduli Senayan Minta MKD Copot Nurdin Halid dari Pimpinan Komisi VI